Gencar Usut Kasus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Panggil 8 Saksi dari Swasta

Gencar Usut Kasus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Panggil 8 Saksi dari Swasta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil delapan saksi dari pihak swasta dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Para saksi tersebut diperiksa untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Mereka ialah Budi Pranoto, Eki, Edwin, Yogi, Samsul, David, Wempy dan Rento.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk teraangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/3).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara beserta PPK Kemensos yaitu Matheus dan Adi Wahyono sebagai tersangka penerima suap. 

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket.

Total uang yang diduga telah diterima Juliari dan kawan kawan dalam kasus korupsi bansos Covid-19 ini adalah Rp 17 miliar. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPK panggil delapan pihak swasta untuk mengusut kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020.


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News