Generasi Muda Punya Banyak Kesempatan Untuk Mengabdi Jika Gugatan Usia Cawapres Dikabulkan

Generasi Muda Punya Banyak Kesempatan Untuk Mengabdi Jika Gugatan Usia Cawapres Dikabulkan
MK diyakini bakal memberikan banyak kesempatan pada generasi muda jika mengabulkan gugatan usia capres dan cawapres. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memberikan banyak kesempatan kepada generasi muda untuk mengabdi kepada bangsa dan negara apabila mengabulkan gugatan permohonan uji materi batas usia capres dan cawapres.

Hal itu disampaikan oleh salah satu pemohon gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum (pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres ke MK, Muhammad Al-Barra.

"Dengan batasan minimum umur, akan memberikan banyak kesempatan kepada generasi-generasi muda berkhidmat untuk bangsa dan negara," kata Barra dalam siaran persnya, Kamis (31/8).

Menurut Barra, permohonan tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia. Melainkan, sudah ada beberapa negara yang telah memberlakukan batas usia capres-cawapres di umur 35 tahun.

"Saya salah satu dari pemohon. Terkait batasan umur bagi capres/cawapres saya baca di berita ada 12 negara yang menerapkan aturan batasan minimum umur capres-cawapres 35 tahun. Antara lain Amerika, Rusia, dan India. Artinya bahwa di negara lain hal ini sudah diterapkan," ujar Barra.

Barra menyebut Mahkamah Konstitusi harus memperhatikan tingginya angka pemilih kaum muda dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.

Dengan mempertimbangkan hal itu dalam mengambil keputusan, kata Barra, MK akan makin membuka ruang lebih kepada kaum milenial atau gen Z untuk berkecimpung dalam kancah perpolitikan di Indonesia.

"Dan jika melihat peta demografi saat ini, generasi milenial menjadi mayoritas penduduk Indonesia dalam pesta demokrasi 2024 mendatang. Barangkali siapa tahu ada keterwakilan generasi muda di kontestasi capres cawapres 2024," kata Barra.

Salah satu pemohon gugatan usia capres dan cawapres, Muhammad Al-Barra menilai MK bakal memberikan kesempatan untuk generasi muda jika gugatannya dikabulkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News