Genjot Sektor Otomotif, Kemenperin Usulkan Pajak Mobil Baru Dihapus

Genjot Sektor Otomotif, Kemenperin Usulkan Pajak Mobil Baru Dihapus
ilustrasi pameran mobil GIIAS. Foto: ridha

“Kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air, dan pemulihan ekonomi nasional,” paparnya lagi.

Agus mengungkapkan, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya.

“Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tear 1, tear 2 yang begitu banyak,” imbuhnya.

Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.

Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tetapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kami ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan jumlah yang dijual bisa naik,” paparnya. (ddy/jpnn)

Kemenperin mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News