George Floyd

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

George Floyd
Suasana jumpa pers yang menghadirkan dua oknum anggota Pomau Lanud J.A Dimara Merauke yang melakukan tindak kekerasan terhadap seorang warga sipil di Merauke, Selasa (27/7).Foto: Yulius Sulo/Cepos

"Kedua personel tersebut adalah personel POM Lanud JA Dimara, atas nama Serda Dimas Harjanto dan Prada Vian Febrianto," ungkap Herdy dalam jumpa pers virtual, Selasa (27/7).

Insiden kekerasan terhadap George Floyd di Amerika menimbulkan protes keras masyarakat dan berlanjut dengan demo besar-besaran di seluruh kota-kota besar Amerika Serikat.

Demo itu kemudian meluas juga ke banyak kota di seluruh dunia. Gerakan Black Lives Matter (Nyawa Orang Kulit Hitam Berarti) meluas di Amerika dan seluruh dunia.

Sampai sekarang pertandingan sepak bola di Inggris dan negara-negara Eropa ditandai dengan kneeling (berlutut) sebagai tanda anti-diskriminasi dan anti-rasisme.

Kematian Floyd dianggap sebagai bukti bahwa pemerintah Amerika masih sangat diskriminatif terhadap warga kulit hitam.

Donald Trump, presiden Amerika Serikat saat itu, dianggap tidak terlalu pro terhadap nasib orang kulit hitam. Trump akhirnya kalah dari Joe Biden dalam pilpres 2020.

Derek Chauvin anggota polisi yang menganiaya Floyd diadili dengan dakwaan pembunuhan. Dakwaan itu terbukti dan Chauvin dvonis 22,5 tahun penjara.

Kekerasan oleh poilisi terhadap warga kulit hitam di Amerika seolah menjadi penyakit kronis yang sulit diobati. Rasisme dan diskriminasi terhadap orang kulit hitam masih menjadi persoalan yang paling krusial di Amerika Serikat sampai sekarang.

Kejadian di Papua tidak sampai membuat korban meninggal, tetapi tergambar proses yang tidak kalah keras dari kasus George Floyd.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News