Gerak Hartati Dibatasi, Tanggal Pemeriksaan Belum Pasti

Gerak Hartati Dibatasi, Tanggal Pemeriksaan Belum Pasti
Gerak Hartati Dibatasi, Tanggal Pemeriksaan Belum Pasti
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berencana memeriksa Siti Hartati Tjakra Murdaya terkait kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaen Buol, Sulawesi Tengah. Meski demikian KPK beum memutuskan tanggal pemeriksaan terhadap pengusaha papan atas yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

"Ibu Hartati belum ada jadwal untuk dimintai keterangan. Tapi, memang KPK merencanakan (ada) meminta keterangan kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Sabtu (7/7), di Jakarta.

Yang pasti, kata Johan, KPK sudah memasukkan Hartati dalam daftar cegah di Imigrasi. Dengan demikian, katanya, Hartati tidak diperbolehkan ke luar negeri.

Hartati bersama beberapa anak buahnya di PT Hardaya Inti Plantations (HIP) maupun PT Cakra Citra Murdaya (CCM) telah dicegah oleh KPK sejak 28 Juni lalu, atau sehari setelah penangkapan terhadap Yani Anshori.  Yani yang juga anak buah Hartati, ditangkap pada 27 Juni lalu karena menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Baik Yani maupun Amran sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi tahanan KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berencana memeriksa Siti Hartati Tjakra Murdaya terkait kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News