Gerakan HMS Dorong DPD RI Segera Bentuk Pansus BLBI Gate

Gerakan HMS Dorong DPD RI Segera Bentuk Pansus BLBI Gate
Sekjen HMS Hardjuno Wiwoho (tengah) saat Raker Penanganan Penuntasan kasus BLBI Bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) dan DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12). Foto: Dok. HMS

Hardjuno berharap Satgas BLBI ini memiliki rencana kerja yang terstruktur. Hal ini penting agar target yang ditetapkan tercapai. Apa lagi, masa tugas Satgas BLBI dibatasi oleh waktu.

Berdasarkan Pasal 12 Keppres 61 ini menyebutkan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

“Jadi, jangan sampai, Keppres ini tidak dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo,” pintanya.

Hardjuno mengaku, zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kasus BLBI ini sempat diungkap ke publik. Namun, endingnya tidak jelas.

“Sepuluh tahun pemerintahan SBY, proses kasus BLBI tidak jelas atau menguap begitu saja,” terangnya.

Hingga pada akhirnya, zaman Presiden Jokowi kasus BLBI ini serius dituntaskan.

Bahkan satu-satunya presiden yang serius menuntaskan skandal ini adalah Presiden Jokowi lewat pembentukan Satgas BLBI. “Ini sebuah kebijakan yang patut diapresiasi bersama,” tegasnya.

Namun demikian, dia berharap Satgas BLBI jangan hanya mengejar uang Rp 110 triliun saja.  Sebab, potensi kerugian negara dari skandal BLBI ini mencapai Rp 1.000 triliun.

Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) mendorong DPD RI segera membentuk Pansus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI Gate.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News