Gerakan Rakyat Anggap Gugat ke MK Hanya Jebakan, Pilih Aksi di Jalan
jpnn.com, JAKARTA - Beberapa elemen massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat menolak secara tegas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Namun, Gerakan Rakyat menolak opsi judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas aturan sapu jagat tersebut.
Gerakan Rakyat akan tetap turun ke jalan untuk menolak UU Cipta Kerja.
Mereka akan menekan penguasa agar membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sebagai catatan, Gerakan Rakyat ialah organisasi yang terbentuk dari beberapa elemen massa seperti Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jawa Timur.
Selain itu, Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (GESTUR) Jambi, Fraksi Rakyat Indonesia (FRI), Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI), Buruh Riau Bersatu (BRB), Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR), Paramedis Jalanan, dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)
"Kami yang tergabung dalam jejaring Gerakan Rakyat menyerukan tetap turun aksi ke jalan untuk memberikan tekanan politik kepada rezim dan negara, hingga dicabutnya UU Cipta Kerja," tulis pernyataan Gerakan Rakyat seperti dikirimkan perwakilan GEBRAK Nining Elitos kepada jpnn, Senin (12/10).
Gerakan Rakyat beralasan, hak uji materi atau JR ke MK bukanlah pilihan perlawanan dan bukan satu-satunya langkah konstitusional.
Gerakan Rakyat menyatakan secara tegas menolak UU Cipta Kerja dengan menggelar aksi unjuk rasa, bukan ke MK
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha
- Berkat UU Cipta Kerja Indonesia Lampaui Target Investasi Rp 1.418 Triliun
- Gelar Kampanye Akbar, Partai Buruh Konsisten Suarakan Cabut Omnibus Law