Geram karena Pramuka tak Masuk Ekskul Wajib SMA
Di antaranya, 9 SMA/MA dan 6 SMK. “Mereka yang ikut berpartisipasi tanpa dispensasi dari sekolahnya,” terang Sudirman.
Selain itu, dia mendapat informasi dari para adik-adik pramuka, ada beberapa SMA dan SMK di PPU yang tidak memasukkan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Padahal, kegiatan pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib yang harus diikuti seluruh peserta didik. Itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81A Tahun 2013 Lampiran III tentang Implementasi Kurikulum.
Hanya, ada pengecualian untuk peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan tersebut.
“Ini kan luar biasa. Kebijakan atau undang-undang dilawan. Apalagi kebijakan menteri tidak diindahkan. Ini kepala sekolahnya yang tidak mengerti atau aturan yang salah, ketus politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. (*/kip/waz/k8)
Beberapa SMA dan SMK di PPU yang tidak memasukkan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Dilantik Jadi Anggota Kwarnas Pramuka, Melati Erzaldi: Sebuah Kehormatan
- 5 Sikap P2G Terhadap Tidak Wajibnya Ekskul Pramuka di Sekolah
- Prof Zainuddin Maliki Ingin Kewajiban Ekskul Pramuka Disempurnakan, Bukan Dicabut