Geram, KPAI Minta Brigadir Petrus Dihukum Mati

Geram, KPAI Minta Brigadir Petrus Dihukum Mati
Pelaku mutilasi anak kandung, Petrus Bakus

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus mutilasi yang dilakukan anggota Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor Melawi, Kalimantan Barat, Brigadir Petrus Bekus, terhadap dua anak kandungnya, Fab (4) dan Amo (3).

 Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, tindak tersebut tidak beradab dan menistakan kehormatan kemanusiaan. Karenanya, ia menegaskan, pelaku  harus diberikan hukuman mati.

 “Pelaku yangseharusnya bertanggungjawab dalam pengasuhan dan perlindungan anak, justru menjadi pelaku pembunuhan dengan sangat kejam,” kata Niam kepada JPNN, Sabtu (27/2).

  Karenanya,  KPAI meminta kepolisian melakukan langkah-langkah internal untuk mendalami faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan biadab ini. Termasuk mengevaluasi rekrutmen anggota kepolisian.

KPAI juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan langkah hukum secara cepat dan akurat sehingga menjamin kepastian hukum dan perlindungan nyawa, apalagi anak.

  “Khususnya mengintensifkan pembinaan terhadap personelnya, salah satunya dengan langkah menguatkan ketahanan keluarga. Ketahanan keluarga menjadi salah satu alat ukur untuk promosi dan demosi,” paparnya.

Di sisi lain, KPAI mengimbau masyarakat mau pun media untuk tidak menyebarkan foto-foto korban, termasuk melalui media sosial secara viral.

“Karena hal hal itu bertentangan dengan Undang-undang dan dan ada sanksinya,” katanya. (boy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News