Geram pada Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak, Hotman Paris Tuntut Revisi UU Ini

Geram pada Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak, Hotman Paris Tuntut Revisi UU Ini
Pengacara Hotman Paris saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea geram pada empat pelaku dugaan kasus pemerkosaan di bawah umur.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan keempat bocah tersebut sangat tidak pantas.

Namun, dia tidak bisa membantu memenjarakan pelaku karena Undang Undang sistem perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

Hotman menjelaskan UU perlindungan anak yang menyatakan bocah di bawah umur 12 tahun tidak bisa dipidana.

"Saya enggak ada pilihan lain. Kecewa, tetapi hukum formal harus diikuti," kata Hotman saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9).

Hotman menilai, terlepas dari usia, tindakan yang dilakukan empat bocah pelaku dugaan pemerkosaan termasuk tindakan pidana.

Kejadian ini justru menjadi bahan intropeksi pemangku kebijakan untuk merevisi UU tersebut.

"Ternyata usia 12 tahun bisa melakukan hal jahanam," bebernya.

Geram pada pelaku dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur, pengacara Hotman Paris tuntut revisi Undang Undang ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News