Geram pada Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak, Hotman Paris Tuntut Revisi UU Ini
Selasa, 20 September 2022 – 15:46 WIB

Pengacara Hotman Paris saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9). Foto: Romaida/JPNN.com
Sejauh ini, anak di bawah 12 tahun yang menjadi pelaku pidana biasanya diserahkan kepada negara.
Lantas negara akan memberikan pembinaan pendidikan selama 6 bulan di rumah sosial.
Melihat fakta itu, Hotman Paris sanksi. Dia ragu bahwa pembinaan tersebut dapat mengubah sikap bocah yang menjadi pelaku pidana.
"Kalau dibiarkan UU seperti ini. Maka besar kemungkinan pelaku akan melakukan lagi," tuturnya.
Sekadar informasi, bocah 13 tahun menjadi korban pemerkosaan di kawasan Hutan Kota Jakarta Utara.
Diduga pelaku dari kasus tersebut ialah 4 anak di bawah umur. Kini, 4 anak tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. (mcr31/jpnn)
Geram pada pelaku dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur, pengacara Hotman Paris tuntut revisi Undang Undang ini.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Dukung Paula Verhoeven, Hotman Paris: No Viral No Justice
- Terungkap, Ini Alasan Hotman Paris Bangun Masjid
- Hotman Paris Enggan Jadi Kuasa Hukum Paula Verhoeven, Ini Alasannya
- Tawari Paula Verhoeven jadi Aspri, Hotman Paris: Saya Yakin Bisa Bayar Lebih Mahal