GeRAM Pertanyakan Putusan MA pada PT Kalista Alam Diabaikan

GeRAM Pertanyakan Putusan MA pada PT Kalista Alam Diabaikan
Warga tampak memadamkan kobaran api yang membakar lahan gambut di Meulaboh, Aceh. Foto: rakyataceh/jpg

Hanya saja, dua tahun setelah putusan MA, eksekusi terhadap putusan belum dilakukan.

Menurut pengacara GeRAM Harli Muin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyampaikan permohonan eksekusi putusan inkrah kepada Ketua PN Meulaboh.

PN Meulaboh tidak memiliki alasan yang kuat untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.

“Kami tahu bahwa PT KA melakukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2016. Namun, menurut Pasal 66 ayat 2 UU No.14 Tahun 1985, PK tidak dapat menunda pelaksanaan eksekusi,” kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/11).

Juru bicara GeRAM Fahmi Muhammad menambahkan, sejak 18 April 2017, MA sudah menolak permohonan peninjauan kembali PT KA.

Karena itu, PN Meulaboh tidak memiliki dasar hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan.

“Sebenarnya, tidak ada gugatan baru yang diajukan oleh perusahaan bisa membenarkan pengadilan untuk menunda eksekusi keputusan dan juga tidak ada justifikasi untuk memberikan terdakwa ‘perlindungan hukum’,” kata Fahmi.

Lahan gambut rawa Tripa merupakan salah satu lahan gambut dari tiga lahan gambut terluas di Aceh dengan kedalaman mencapai 12 meter.

Tahun 2014, PT Kalista Alam (PT KA) telah dinyatakan bersalah melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar lahan gambut rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News