GeRAM Pertanyakan Putusan MA pada PT Kalista Alam Diabaikan

GeRAM Pertanyakan Putusan MA pada PT Kalista Alam Diabaikan
Warga tampak memadamkan kobaran api yang membakar lahan gambut di Meulaboh, Aceh. Foto: rakyataceh/jpg

Lahan itu memainkan peran penting bagi penyerapan karbon di Aceh.

Jutaan ton karbon lepas ke atmosfer setiap tahunnya dengan cara pembakaran hutan gambut dan merupakan masalah di Indonesia.

Kejadian ini tidak hanya membebani ekonomi Indonesia, tetapi juga kesehatan dan keamanan warga negaranya.

Selain itu, juga merugikan negara tetangga seperti Singapura dan juga berkontribusi terhadap perubahan iklim global. (jos/jpnn)


Tahun 2014, PT Kalista Alam (PT KA) telah dinyatakan bersalah melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar lahan gambut rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News