GeRAM Pertanyakan Putusan MA pada PT Kalista Alam Diabaikan
Rabu, 29 November 2017 – 23:12 WIB
Lahan itu memainkan peran penting bagi penyerapan karbon di Aceh.
Jutaan ton karbon lepas ke atmosfer setiap tahunnya dengan cara pembakaran hutan gambut dan merupakan masalah di Indonesia.
Kejadian ini tidak hanya membebani ekonomi Indonesia, tetapi juga kesehatan dan keamanan warga negaranya.
Selain itu, juga merugikan negara tetangga seperti Singapura dan juga berkontribusi terhadap perubahan iklim global. (jos/jpnn)
Tahun 2014, PT Kalista Alam (PT KA) telah dinyatakan bersalah melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar lahan gambut rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh