Gerebek 2 Gudang di Indramayu, Bea Cukai Cirebon Sikat 706 Ribu Batang Rokok Ilegal

jpnn.com, CIREBON - Bea Cukai Cirebon menggerebek 2 gudang di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil amankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang disimpan di gudang tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar menyampaikan penindakan tersebut merupakan rangkaian Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kuningan, Indramayu dan Majalengka.
“Penindakan kali ini merupakan hasil kerja keras tim intelijen dalam mengumpulkan informasi dan tim penindakan yang bergerak langsung untuk mengamankan barang bukti," kata Encep.
Dia mengatakan barang bukti berupa 706 ribu batang rokok ilegal diperkirakan senilai Rp 900 juta dibawa ke kantor Bea Cukai Cirebon untuk diamankan.
Pelaku dan barang bukti kemudian diproses lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Bea Cukai Cirebon memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 377 juta.
Encep menegaskan penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut telah sesuai dengan prosedur.
Operasi Gempur Rokok Ilegal yang kembali digelar Bea Cukai Cirebon membuahkan hasil,
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini