Gerebek Rumah - Gudang Obat, Sita Belasan Kardus

Gerebek Rumah - Gudang Obat, Sita Belasan Kardus
Gerebek Rumah - Gudang Obat, Sita Belasan Kardus

jpnn.com - PROBOLINGGO - Sebuah gudang dan rumah di Jalan Merpati, RT 5, RW 1, Kelurahan Jati, Mayangan, Kota Probolinggo, digerebek polisi pada Kamis malam (11/12). Sebab, gudang dan rumah itu digunakan sebagai tempat penyimpanan obat palsu. Dari lokasi, polisi menyita belasan kardus obat berbagai merek yang diduga palsu.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga soal adanya gudang dan rumah untuk industri obat. Sekitar pukul 22.00, petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota meluncur ke lokasi. Tanpa banyak kesulitan, petugas menggerebek lokasi itu.

Di antara belasan dus yang disita polisi, sebagian obat yang ditemukan merupakan jenis herbal dan obat daftar G (berbahaya). Ada juga obat-obatan lain yang sudah berganti nama. Selain mengamankan belasan dus, polisi menyita sebuah mesin pres kemasan obat dari lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Damar Bastiar Amarapit menjelaskan, pihaknya akan membawa semua obat-obatan yang diamankan itu ke laboratorium untuk diuji guna mengetahui apakah benar-benar palsu atau tidak. ''Kami masih mendalami. Yang pasti, semuanya kami sita untuk dicek ke laboratorium,'' ujarnya kemarin (12/12).

Meski begitu, Damar memastikan bahwa SE, 35, pemilik tempat penyimpanan obat, sama sekali tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat-obatan. Saat penggerebekan oleh polisi, SE sedang berbelanja ke Surabaya. Berdasar hasil olah TKP yang dilakukan, SE diduga sengaja membeli obat setengah jadi. Selanjutnya, obat-obat tersebut dikemas untuk dipasarkan sendiri.

Karena tidak memiliki izin, hasil racikannya diragukan menggunakan dosis yang semestinya. Misalnya, kemasan dari salah satu obat jenis paracetamol luntur. ''Dari sana, indikasi adanya pemalsuan obat dan merek dinilai cukup kuat,'' terangnya.

Saat penggerebekan, polisi juga menemukan stiker cap obat yang siap dikemas. Itu menjadi indikasi kuat bahwa pemilik hendak mengemas sendiri obat-obatan tersebut. ''Karena itu, kami perlu mendalami bagaimana modus operandi yang dilakukan pemilik,'' tuturnya.

Berdasar pantauan, ada dua tempat yang digerebek polisi. Pertama, penggerebekan dilakukan di rumah korban. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan beberapa kardus obat dan mesin pres kemasan. Kemudian, petugas menggerebek gudang yang hanya berjarak sekitar dua rumah dari tempat tinggal pelaku. Di lokasi itu, polisi kembali mengamankan belasan kardus.

Polisi langsung meminta keterangan dari istri pemilik. ''Suaminya akan kami panggil karena saat ini dia masih ada di Surabaya,'' kata Damar. Polisi juga akan mengorek asal muasal obat-obatan yang dibeli tersebut dan siapa saja yang memesan. ''Termasuk, dia memasok ke mana saja akan kami telusuri,'' lanjutnya.

Menurut Damar, pihaknya masih sulit melacak toko yang menjadi langganan SE untuk berbelanja obat-obatan setengah jadi tersebut. Tetapi, petugas menemukan sebuah nota pembelian Rp 6.235.000. Nota tersebut berisi daftar obat yang telah dibeli. Hanya, tidak ada cap toko atau stempel di nota itu. ''Mungkin disembunyikan. Kalau ada stempel toko, pasti mudah diketahui,'' ucapnya.

Karena masih mengembangkan penyelidikan, sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, jika terbukti, pemilik bisa dijerat beberapa pasal. Misalnya, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 36 Tahun 2010 tentang Kesehatan, UU Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi. Termasuk terkait dengan pemalsuan seperti dalam KUHP. (rf/aad/JPNN/c23/dwi)


PROBOLINGGO - Sebuah gudang dan rumah di Jalan Merpati, RT 5, RW 1, Kelurahan Jati, Mayangan, Kota Probolinggo, digerebek polisi pada Kamis malam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News