Gerindra Hantui Sanusi dengan Sanksi

Gerindra Hantui Sanusi dengan Sanksi
M. Sanusi (rompi oranye). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Sanusi segera menerima sanksi dari Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang akan menggelar sidang pekan depan.

Hal tersebut menindaklanjuti status tersangka yang disandang Sanusi, setelah tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang diduga suap senilai Rp 1 miliar dari pengusaha.

"Pada hari Senin, 4 April 2016 Majelis Kehormatan Partai akan bersidang," kata Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melalui pesan singkat, Sabtu (2/4).

Dia mengatakan, sejak awal sikap Gerindra sangat jelas, menentang dan secara tegas melarang anggotanya untuk terlibat dalam tindakan apapun yang sifatnya melawan hukum, melanggar Undang-undang dan Konstitusi, apalagi korupsi.

Bila ada anggota Gerindra yang menduduki jabatan eksekutif atau legislatif dan kemudian terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka dia harus bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan yang dilakukannya. 

Kendati demikian, lanjut Anggota Komisi III DPR tersebut, Partai Gerindra memegang prinsip asas praduga tak bersalah dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil. Di sisi lain, mekanisme di partai pimpinan Prabowo Subianto juga akan berjalan.

"Walaupun ada proses hukum, Partai Gerindra juga memiliki mekanisme internal untuk menegakkan, menjunjung tinggi aturan, disiplin, kehormatan partai, dan ideologi partai, melalui Majelis Kehormatan," pungkasnya.(fat/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News