Gerindra Ngotot PK Putusan MK

Gerindra Ngotot PK Putusan MK
Gerindra Ngotot PK Putusan MK

jpnn.com - JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) menuai pro-kontra. Proses uji materi pengujian pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat 1, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 dari UU tersebut mengundang kontroversi.

Kini, putusan MK yang mengabulkan gugatan yang diajukan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak itu mendapat reaksi dari Partai Politik peserta Pemilu 2014. Meski putusan tersebut bersifat final, Partai Gerindra yang merupakan salah satu Parpol peserta Pemilu 2014 mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang baru berumur sehari tersebut.

Partai besutan Prabowo Subianto itu menilai, MK keliru dalam memutuskan yang dimohonkan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak. "MK menyatakan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Tapi, pelaksanaan Pemilu serentak baru diberlakukan pada 2019 mendatang," ungkap Kuasa hukum Partai Gerindra, Habiburokhman, kemarin (24/1).

"Itu sangat kontradiktif. Itu merupakan kekhilafan fatal dari majelis hakim. Oleh karena itu, putusan tersebut harus dibatalkan karena ini kan dalam waktu dekat Pileg dan Pilpres. Kalau tidak serentak, maka dibiarkan Pemilu tidak konstitusional. Artinya tidak legitimate," ujarnya.

Habib menegaskan, tidak ada alasan teknis dan substansial yang memaksa MK menunda berlakunya putusan tersebut. Sebab, jika petimbangan majelis hakim adalah karena tahapan Pemilu sudah berjalan, maka Pemilu Legislatif bisa dimundurkan dua hingga tiga bulan.

"Lebih mudah mengundurkan Pileg dan Pilpres secara serentak pada tiga bulan ke depan. Karena itu hanya soal teknis saja, apa susahnya. Ketimbang hasil Pileg dan Pilpres tahun ini (2014) tak memiliki  legalitasnya," tandasnya.

Meski berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK menyatakan setiap putusan yang dikeluarkan lembaga pengawal konstitusi tersebut bersfiat final dan banding (mengikat). Namun, Habib mengaku masih ada peluang untuk melayangkan gugatan PK.

"Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK demikian (final dan mengikat). Tapi, kami menggunakan dasar hukum Pasal 24C UUD 1945 yakni MK memutus perkara berdasarkan UUD pada tingkat pertama dan terakhir," terangnya.

JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News