Gerindra Setuju Dana Kelurahan, Asal Regulasinya Jelas

Gerindra Setuju Dana Kelurahan, Asal Regulasinya Jelas
Ketua Umum PP Satria Moh. Nizar Zahro. Foto: Istimewa

Jadi, Nizar memohon pengertian pemerintah maupun fraksi-fraksi pendukungnya untuk melakukan kajian ulang.

“Kalau misalkan ada (yang bilang) UU APBN adalah lex spesialis dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tidak bisa. Karena tidak ada definisi dana kelurahan. Makanya inilah kami menolak,” ungkap anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra, itu.

Dia menjelaskan, kelurahan merupakan bagian organisasi kecamatan. UU-nya sudah jelas bahwa kelurahan itu keuangannya ada di organisasi kecamatan. Setiap rencana kerja anggaran (RKA) yang ada kelurahan, itu dari kecamatan berupa belanja langsung dan tidak.

“Setiap kecamatan yang mempunyai kelurahan maka wajib ada 10 persen dari dana APBD untuk dimasukkan di kelurahan. Pertanyaannya, kalau masih ada nomenklatur dana kelurahan, mau di masukkan di mana dana kelurahan itu?” katanya.

Nizar menyarankan dua opsi kepada pemerintah. Pertama, kata dia, dimasukan dalam DAU. Setiap kabupaten, provinsi ditambah Rp 3 triliun, jangan mengurangi dana desa Rp 73 triliun.

Setelah itu dikeluarkan peraturan pemerintah atau peraturan mendagri tentang APBD kabupaten untuk mewajibkan menambah dana kelurahan. “Ini opsi kami, opsi secara regulasi. Jadi, mohon maaf kami Fraksi Gerindra belum sepakat,” jelasnya. (boy/jpnn)


nggota DPR Fraksi Gerindra Nizar Zahro menyatakan pihaknya tidak sepakat dengan dana kelurahan, karena belum memiliki regulasi yang jelas.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News