Gerindra Terkesan Mengadang Pemerintah Mendivestasi Freeport

Gerindra Terkesan Mengadang Pemerintah Mendivestasi Freeport
Aktivitas tambang PT Freeport Indonesia. Foto: dok/Radar Timika

jpnn.com, JAKARTA - Serangan yang disampaikan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menuduh divestasi Freeport sebagai kebohongan publik dianggap sebagai pengadangan terhadap negara menguasai perusahaan asal Amerika Serikat itu.

Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf menyesali upaya kubu sebelah tersebut. Terlebih ketua Komisi VII DPR RI dikuasai Gerindra, tetapi faktanya mengkhianati Pasal 33 UUD 1945 hanya karena kontestasi Pilpres semata.

Sekretaris TKN Jokowi - Ma'ruf, Hasto Kristiyanto mengatakan hal itu menanggapi beredarnya foto salinan dokumen berisi kesimpulan rapat Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM yang diwakili Dirjen Minerba dan Dirut PT Inalum.

Hasto menduga, rapat tersebut diagendakan dengan kepentingan politik tertentu. Sebab terkait dengan pengelolaan sumber daya alam strategis, selalu saja ada pemain gelap yang bergerilya dengan segala cara.

“Saya dengar suasana rapat kurang kondusif. Heran apakah Fraksi Gerindra terganggu dengan upaya divestasi Freeport tersebut. Apakah ada kepentingan lain yang diperjuangkan?” kata Hasto di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).

Hasto melanjutkan, penandatanganan Head of Agreement (HOA), Divestment Agreement serta Sale and Purchase Agreement adalah basis legalitas divestasi.

Di dalamnya terdapat aturan berbagai tahapan termasuk bagaimana penyelesaian tanggung jawab para pihak.

Penyelesaian seluruh divestasi diperkirakan rampung Desember 2018 sebagaimana telah diumumkan pemerintahan. Artinya proses memang belum selesai, tetapi legalitas sudah ditandatangani.

Fraksi Gerindra dianggap mengkhianati Pasal 33 UUD 1945 lewat Freeport hanya karena kontestasi Pilpres semata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News