Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Masyarakat Peduli Pati (Germas PP) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemnhub) tahun anggaran 2020-2022. Germas PP mendesak KPK mendalami keterlibatan Bupati Pati Sudewo.
Hal ini disampaikan Germas PP saat berunjuk rasa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/12).
"Mendesak KPK segera menangkap dan memeriksa Bupati Terpilih Kabupaten Pati, Sudewo, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap pada proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang merugikan negara miliaran rupiah," ujar orator dalam aksinya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Menurutnya, keberanian KPK menangkap Sudewo, yang merupakan kader Partai Gerindra merupakan upaya mendukung pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto agar bersih dan terbebas dari perbuatan korup para elite.
Mereka juga mendukung Presiden RI Prabowo membangun pemerintahan yang bersih diawali dengan pembersihan internal dari kader-kader partai yang terindikasi terlibat kasus korupsi.
"Perlu didorong dan dikawal sebagai upaya mewujudkan visi Prabowo, yakni Indonesia tanpa koruptor," kata orator.
Oleh karena itu, dukungan elemen masyarakat, salah satunya mengingatkan Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, untuk kembali meninjau dan mendorong proses hukum terhadap kadernya yang terlibat kasus korupsi. (tan/jpnn)
Massa aksi juga mendukung Presiden RI Prabowo membangun pemerintahan yang bersih.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang