Geruduk DPRD Minta Anak Belum 7 Tahun Bisa Masuk SD

Geruduk DPRD Minta Anak Belum 7 Tahun Bisa Masuk SD
Geruduk DPRD Minta Anak Belum 7 Tahun Bisa Masuk SD
Menanggapi aksi itu, Ketua komisi IV DPRD kota Batam Ricky Indrakari mengatakan ,anak masuk sekolah usia tujuh tahun merupakan aturan pemerintah. Namun ia pun memahami anak yang berumur 6 tahun 10 bulan tak bisa menunggu lagi tahun depan karena dinilai sudah ketuaan. "Hal ini bukan hanya terjadi di Mangsang saja, kelurahan lain juga seperti itu," katanya.

Dia berjanji akan memperjuangkan anak-anak tersebut supaya bisa bersekolah tahun ini. Ia juga akan segera mengkoordinasikan hal ini dengan Dinas Peniikan (Disdik) Kota Batam. "Kita minta peranan Disdik kota Batam supaya menerapkan double shift di sekolah kawasan kelurahan Mangsang supaya anak-anak tersebut terakomodir di sekolah tahun ini," lanjutnya.

Konsekuensinya, lanjut Ricky, diperlukan tambahan anggaran. Guru diharuskan bekerja di luar jam kerja normal tentu harus ada insentif. "Kita upayakan memberikan insentif guru yang mengajar double pada APBD-perubahan. Atau bagi guru yang waktu mengajar kurang dari 24 jam per bulan bisa diberdayakan di sekolah siang," jelasnya. (vie/sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Pemprov Minta PSB Transparan

BATAM - Banyak orang tua yang ingin anaknya bisa masuk Sekolah Dasar (SD), meski belum genap berusia tujuh tahun. Kalangan orang tua minta agar ketentuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News