Ghufron Diduga intervensi PK Maming, Eks Komisioner KPK: Koruptor Harus Dihukum Berat

Haryono menegaskan, peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh Mardani H Maming juga harus ditolak Mahkamah Agung (MA) lantaran tidak novum atau bukti baru.
“Kan gak ada novum baru,” pungkas Haryono.
Sebelumnya, nama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikaitkan dengan urusan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Dari informasi yang berkembang, Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke MA pada 6 Juni 2024 lalu.
Beredar kabar, Ghufron merupakan aktivis NU non strukutral sedangkan Mardani H Maming pernah menjabat sebagai Bendum PBNU sebelum pada akhirnya diberhentikan pasca ditetapkan menjadi terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sewaktu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terkait isu tersebut, Nurul Ghufron belum memberikan keterangan secara resmi. Saat wartawan mencoba menghubungi untuk mengonfimasi kabar itu, belum mendapat jawaban dari Nurul Ghufron.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku baru mendengar kabar miring tersebut.
Haris mengatakan menunggu laporan masyarakata agar Dewas KPK bisa menelusuri dugaan pelanggaran etik tersebut.
Nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya