Gibran Rakabuming Tunda Kenaikan Tarif PBB Solo

Gibran Rakabuming Tunda Kenaikan Tarif PBB Solo
Gibran Rakabuming Raka bersama Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta usai bertemu di Pracima Tuin Solo, Selasa (7/2/2023). ANTARA/Aris Wasita

Untuk wajib pajak yang sudah telanjur membayar PBB akan dilakukan restitusi.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta YF Sukasno mengapresiasi Gibran yang sudah responsif terhadap masyarakat Kota Solo.

"Harapannya masyarakat kembali tenang, tentrem, ayem, kembali seperti semula. Ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," katanya.

Pertimbangan dari penundaan tersebut adalah supaya masyarakat lebih tenang. 

"Keputusan NJOP, PBB itu ada di kepala daerah, kami menyuarakan, penundaan diputuskan oleh Mas Wali. Rasanya enggak halal kalau kenaikan menimbulkan keresahan," katanya.

Disinggung mengenai saran dari DPRD Kota Surakarta, ia mengatakan agar dilakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. 

"Piutang, kan, masih gede, itu bisa dimaksimalkan," kata Sukasno. (antara/jpnn)

Gibran Rakabuming Raka menunda kenaikan tarif PBB Kota Solo. Penundaan dilakukan setelah muncul polemik di masyarakat.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News