Gila, Pembobol ATM Divonis Ringan
Rabu, 16 Juni 2010 – 15:12 WIB

Gila, Pembobol ATM Divonis Ringan
DENPASAR-Masih ingat keresahan sebagian nasabah bank dengan munculnya kasus lenyapnya duit di rekening tabungan masing-masing. Kasus menghebohkan jagat Bali belum lama ini, memang sudah menyeret dua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya divonis kemarin (15/6).
Agus Guntomo alias Black Sweet, 37, dan Ngatemin, 38, dua terdakwa kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) oleh majelis hakim pimpinan Sigit Sutanto divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan kerugian Bank Central Asia (BCA) lewat ganti rugi uang nasabah mencapai Rp 5,8 miliar.
Baca Juga:
DENPASAR-Masih ingat keresahan sebagian nasabah bank dengan munculnya kasus lenyapnya duit di rekening tabungan masing-masing. Kasus menghebohkan
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam