Gila, Pembobol ATM Divonis Ringan
Rabu, 16 Juni 2010 – 15:12 WIB
DENPASAR-Masih ingat keresahan sebagian nasabah bank dengan munculnya kasus lenyapnya duit di rekening tabungan masing-masing. Kasus menghebohkan jagat Bali belum lama ini, memang sudah menyeret dua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya divonis kemarin (15/6).
Agus Guntomo alias Black Sweet, 37, dan Ngatemin, 38, dua terdakwa kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) oleh majelis hakim pimpinan Sigit Sutanto divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan kerugian Bank Central Asia (BCA) lewat ganti rugi uang nasabah mencapai Rp 5,8 miliar.
Baca Juga:
DENPASAR-Masih ingat keresahan sebagian nasabah bank dengan munculnya kasus lenyapnya duit di rekening tabungan masing-masing. Kasus menghebohkan
BERITA TERKAIT
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya
- Kombes Aditya Sebut Kriminalitas di Yogyakarta Bisa Ditekan Selama Lebaran