Gila

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Gila
Sejumlah pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Bekasi, Jawa Barat. Gambar diambil Agustus lalu. Foto: Ricardo

Polisi sedang mendalami kondisi kejiwaan pelaku, karena ketika diperiksa si penyerang sempat mengatakan bahwa dirinya seorang komunis.

Reaksi beragam bermunculan. Ada yang menganggapnya sebagai sebuah insiden biasa, tetapi ada yang menganggapnya sebagai insiden yang serius, karena ada kesamaan pola dari satu kejadian dengan kejadian lainnya.

Salah satu kecurigaan yang muncul adalah serangan ini sengaja dilakukan oleh ODGJ sebagai bentuk teror dan intimidasi. Jika serangan gagal si penyerang bisa dengan mudah berdalih sebagai ODGJ.

Orang dengan gangguan jiwa, sering disebut sebagai orang tidak waras. Sebutan ini pun banyak diprotes, karena ketidakwarasan dianggap sama dengan kegilaan.

Cara pandang masyarakat terhadap orang yang punya gangguan jiwa berubah dari masa ke masa. Dan sekarang, berdasarkan undang-undang resmi 2014 orang yang tidak waras tidak boleh disebut gila, dan sebagai gantinya diperkenalkan istilah ODGJ.

Cara pandang masyarakat terhadap kegilaan atau ketidakwarasan berubah dan berkembang dari waktu ke waktu. Orang dianggap punya gangguan jiwa kalau perilakunya menyimpang, tidak sama dengan tingkah laku yang umum dalam norma kehidupan sosial.

Para penderita gangguan jiwa ini sering berperilaku agresif dengan menyerang orang lain atau merusak benda-benda di sekitar.

Karena itu mereka dipasung dengan kayu besar, atau dengan rantai berat yang diikatkan ke pohon atau tiang besar, supaya tidak berkeliaran dan tidak mengganggu orang lain.

Berdasarkan UU, orang yang tidak waras tidak boleh disebut gila, sebagai gantinya diperkenalkan istilah ODGJ.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News