Gila

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Gila
Sejumlah pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Bekasi, Jawa Barat. Gambar diambil Agustus lalu. Foto: Ricardo

Penyerang itu berhasil diamankan oleh jemaah masjid, dan kemudian dicurigai sebagai ODGJ.

Ini bukan kali pertama terjadi peristiwa semacam itu. Salah satu yang lebih serius dialami oleh Syekh Ali Jaber.

Ketika sedang memberikan ceramah di Lampung pada 2020, tiba-tiba seorang pemuda menyerangnya dengan senjata tajam. Syekh Jaber yang berusaha menangkis serangan mengalami luka di bagian tangannya.

Serangkaian serangan terhadap pendakwah dan imam masjid ini memunculkan berbagai kecurigaan. Beberapa di antara serangan itu berakibat fatal dan membawa kematian.

Prawoto, komandan Brigade PP Persis meninggal pada 2018 karena diserang oleh Asep Maftuh. Awalnya diduga Asep penderita gangguan jiwa, tetapi akhirnya dia tetap divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Seorang kiai pemimpin pesantren di Cicalengka, Umar Basri pada 2018 mengalami luka parah karena diserang dengan balok kayu di bagian kepalanya. Pelaku penganiayaan dinyatakan sebagai ODGJ, karena ketika diinterograsi tidak bisa menjawab pertanyaan dengan konsisten.

Hasil pemeriksaan dan rekam medis menunjukkan bahwa penyerang mengalami gangguan jiwa.

Yang terbaru adalah serangan terhadap Ustaz Abu Syahid Chaniago yang sedang memberi ceramah di sebuah masjid di Batam. Pria yang menyerang Abu Syahid juga dinyatakan sebagai penderita gangguan jiwa.

Berdasarkan UU, orang yang tidak waras tidak boleh disebut gila, sebagai gantinya diperkenalkan istilah ODGJ.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News