Giliran PNS Hingga Petugas Kamdal Kejagung Digarap di Kasus Kebakaran

Giliran PNS Hingga Petugas Kamdal Kejagung Digarap di Kasus Kebakaran
Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi di kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini, ada belasan saksi tambahan yang diperiksa penyidik untuk mencari sosok tersangka terkait kasus tersebut.

"Penyidik memeriksa 17 saksi yang terdiri dari pekerja atau tukang, staf Kejaksaan Agung, kamdal (keamanan dalam) dan PNS Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa (22/9).

Tak hanya memeriksa saksi, tim penyidik Bareskrim Polri juga mengajukan persetujuan penyitaan barang bukti kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke PN Jakarta Selatan, dalam penyitaan barang bukti dari Puslabfor Polri," tambah Sambo.

Diketahui, pada Senin kemarin, tim penyidik memeriksa 12 saksi dalam kasus tindak pidana kebakaran Gedung Kejagung. Sejumlah saksi yang diperiksa merupakan yang berada di gedung Kejagung pada saat kebakaran terjadi.

Sambo menjelaskan, saksi yang diperiksa pada Senin kemarin adalah tukang, petugas kebersihan, dan orang yang bekerja di lingkungan Korps Adhyaksa ini.

"Saksi yang diperiksa adalah saksi yang berada di lokasi ketika terjadi kebakaran, baik berasal dari luar Kejaksaan (tukang) maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan seperti Pramubakti dan Cleaning Service," ujar Sambo.

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan, Bareskrim menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena nyala api terbuka.

Bareskrim melakukan pemeriksaan saksi secara maraton untuk kasus kebakaran Gedung Kejagung. Setelah Senin (21/9) memeriksa 12 saksi, hari ini, ada 17 saksi lagi diperiksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News