Giliran Demo HAM Mengintai
Pasal Pencemaran Nama Baik akan Diuji ke MK
Kamis, 10 Desember 2009 – 06:47 WIB
Menurut Emerson, diskusi publik itu diadakan atas munculnya kekhawatiran karena banyaknya ancaman terhadap para pembela HAM, baik itu ancaman kekerasan fisik, pembunuhan, serta yang seringkali dilakukan dewasa ini yakni berupa kriminalisasi terhadap para pembela HAM. Tindakan kriminalisasi yang sering dilakukan saat ini katanya, adalah kriminalisasi dengan pasal pencemaran nama baik (defamation).
Baca Juga:
Beberapa contoh laporan pencemaran nama baik disebutkan Emerson. Antara lain yaitu laporan terhadap Bambang Widjoyanto dan Usman Hamid, karena mengecam Muchdi PR, Illian Deta dan Emerson Juntho (ICW) yang mengungkap korupsi di Kejagung, serta laporan terhadap aktivis Bendera yang dilakukan oleh beberapa menteri dan juga anak Presiden. Selain itu katanya, juga terdapat berbagai laporan terhadap aktivis buruh yang memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja dan juga terhadap penulis surat pembaca - di mana kasus Prita Mulyasari merupakan contoh paling nyata.
“Pasal pencemaran nama baik harus dihapuskan, karena merupakan ancaman terhadap masyarakat, pers dan para pembela HAM. Pelapor sebagian besar adalah orang yang mempunyai uang atau kuasa,” cetus Emerson pula.
Poin yang dihasilkan dari diskusi maraton itu sendiri, kata Emerson, adalah bahwa pasal pencemaran nama baik dapat dan akan diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi kepentingan demokrasi, karena membunuh kritikan dan koreksi dari masyarakat. "Negara luar telah banyak menghapus pasal pencemaran nama baik. Selain itu di Australia misalnya, seseorang atau badan hukum yang lebih dari 10 orang, tidak dapat menggugat satu orang atas dasar pasal pencemaran nama baik (defamation),” pungkasnya. (gus/jpnn)
JAKARTA - Meski pada 9 Desember kemarin demo besar-besaran demi memperingati Hari Antikorupsi Sedunia berlangsung damai (terutama di Jakarta), bukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat