Giliran Hakim di Bogor Ancam Mogok Sidang
Rabu, 04 April 2012 – 11:08 WIB
Budi menjelaskan, besaran tunjangan hakim ini bervariasi tergantung golongan. Seperti, Golongan III A Rp650 ribu, Golongan III B Rp850 ribu dan Golongan III C Rp1,050 juta. Adapun gaji disesuaikan dengan golongan seperti PNS pada umumnya. Namun, pada kenyataannya kenaikan gaji hakim ini tidak mengikuti kenaikan gaji PNS yang lain.
Baca Juga:
“Remunerasi (tunjangan, red) tidak tentu turunnya. Kadang tiga bulan sekali, kadang dua bulan sekali. Remunerasi terakhir yang saya dapat yaitu Rp2,9 juta untuk remunerasi yang dibayar per dua bulan. Gaji saya yang golongan IV berada di kisaran Rp2 juta,” ujarnya lirih.
Kendati mengetahui adanya pengumpulan dana untuk aksi unjuk rasa yang berujung pada mogok sidang massal tersebut, Budi belum menentukan sikap apakah mendukung atau menolak. Sebab, ia mengaku jarang berkomunikasi dengan pengurus Ikahi.
Budi mencontohkan, antara PNS golongan III B dengan hakim di golongan yang sama. Banyak fasilitas yang didapat PNS tersebut sementara para hakim tidak. Persoalan ini terjadi bertahun-tahun.
BOGOR - Ancaman para hakim daerah melakukan aksi mogok sidang pada Senin (9/4) pekan depan, tampaknya semakin nyata. Buktinya, para penegak hukum
BERITA TERKAIT
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali
- Irjen Iqbal Kirim Doa dan 3 Truk Sembako untuk Korban Galodo di Sumbar
- Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Lagi
- Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kuansing Riau, Diduga Korban Galodo Sumbar
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel