Giliran IDTUG Desak Kasus Indosat IM2 Dituntaskan

Giliran IDTUG Desak Kasus Indosat IM2 Dituntaskan
Giliran IDTUG Desak Kasus Indosat IM2 Dituntaskan


JAKARTA – Dukungan publik terhadap mantan Direktur PT.IM2, Indar Atmanto terus mengalir. Kali ini dari Indonesia Telecommunication Users Groups (IDTUG). Komunitas industri telekomunikasi itu menyampaikan keresahannya atas lambannya penuntasan kasus Indosat IM2, pasca Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Indar Atmanto.

Seperti diketahui, Indar dijebloskan ke Lapas Sukamiskin usai Kejaksaan Agung mempersoalkan kerjasama Indosat Mega Media (IM2) dengan induk perusahaannya, Indosat.
 Padahal, kerjasama penyewaan jaringan dari penyelenggara jaringan kepada penyelenggara jasa, adalah suatu hal yang wajar.

Bahkan hal tersebut dilakukan ratusan Internet Service Provider (ISP) seperti IM2 dan dilindungi UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Putusan MA itu dipandang semakin mempersulit iklim usaha ini serta membuat gelisah berbagai asosiasi pegiat industri internet karena kuatir bernasib sama.

Sekretaris Jendera IDTUG Muhammad Jumadi menilai aparat penegak hukum tidak mau  mendengarkan pandangan pihak Kominfo yang diberi mandat oleh UU Telekomunikasi untuk membina dan mengawasi sektor telekomunikasi, dan suara yang berkembang di masyarakat khususnya masyarakat TIK nasional. 

Di sisi lain, IDTUG juga berpesan agar pembuat regulasi yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika betul-betul berhati-hati. Utamanya soal koordinasi dan sosialisasi dengan penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, supaya sejak awal pembuatan regulasi sudah satu persepsi. 

"Kami mendorong agar semua pihak menyepakati jalan keluar yang terbaik dari persoalan yang tidak berdasar ini," ujar Muhammad Jumadi.

Dikatakan, IDTUG telah menampung aspirasi masyarakat lewat berbagai diskusi. Hasilnya, para pengguna internet di Indonesia-pun sepakat, bahwa kerjasama Indosat - IM2 sama sekali tak menyalahi aturan.

"Kami melakukan diskusi untuk mencari pendapat masyarakat, siapa tahu ada yang berbeda. Ternyata semua sama. Tidak ada yang salah dalam kerjasama Indosat - IM2, karena semua sudah sesuai regulasi yang ada," jelasnya. 

Dikatakan, budaya mencari-cari kesalahan seperti ini, sedikit demi sedikit mestinya dapat dikikis. Sebab tak jarang kasus serupa yang berbau dan diduga kriminalisasi seperti persoalan kerjasama Indosat dan IM2 ini berpangkal pada pencarian kesalahan.

Padahal, yang terpenting dari suatu sistem terintegrasi adalah pemecahan permasalahan melalui koordinasi. "Harusnya, tujuannya mencari solusi, bukan mencari kesalahan diantara mereka. Semua pihak baik eksekutif maupun yudikatif harus serius menyelesaikan persoalan yang tidak perlu jadi perkara ini dan telah memakan korban orang yang tidak bersalah. Hilangkan ego sektoral. Kominfo kalau buat regulasi, juga perlu sosialisasi dengan lembaga yang terkait, jadi paham dan jelas sehingga semua lembaga punya pemahaman yang sama," sambungnya.

Dia mengatakan, melalui diskusi-diskusi terlihat sekali logika masyarakat Indonesia berkembang semakin cerdas. Pasalnya, jika kerjasama itu salah, maka masyarakat juga ikut salah, kerena mereka memanfaatkan jaringan tanpa mengikuti lelang jaringan atau frekuensi, persis seperti yang dilakukan IM2 yakni menyewa jaringan dari Indosat. Sudah ada regulasi dari UU 36 Tahun 1999 yang mengatur tentang hal ini. (rl/sam/jpnn)


JAKARTA – Dukungan publik terhadap mantan Direktur PT.IM2, Indar Atmanto terus mengalir. Kali ini dari Indonesia Telecommunication Users Groups


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News