Giliran Ketua DPRD dan Bupati Tebo Digarap

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Jambi, Agus Rubiyanto dan Bupati Tebo, Sukandar, Selasa (15/9).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pekerjaan Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12 – Jalan 21 Unit 1) dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro – Muara Tabun) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo tahun anggaran 2013–2015. Meski hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, namun status keduanya masih tetap saksi dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, mengatakan, keduanya dicecar soal kronologis pengajuan usulan kegiatan multiyears oleh Pemerintah Daerah terhadap Pekerjaan Paket 10 dan Paket 11.
"Hingga persetujuannya melalui DPRD untuk tahun anggaran 2013 hingga tahun 2015," kata Amir, Selasa (15/9).
Sebelum memeriksa ketua DPRD dan Bupati Tebo, Senin (14/9) lalu, Kejagung juga memeriksa Sekretaris Daerah Tebo, Noor Setya Budi.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat lima tersangka. Yakni, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, JP, Direktur PT Rimbo Peraduan, S dan Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, AA. Kemudian, Direktur PT Bungo Tanjung Raya, MPB, dan Karyawan PT Bungo Tanjung Raya, DK. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Jambi, Agus Rubiyanto dan Bupati Tebo, Sukandar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ratusan Honrer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Recok Mutasi Letjen Kunto, Pengamat: Otoritas Sipil Jauh Mencampuri Urusan Militer
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal