Giliran Kombes Murbani Budi Pitono Disidang Etik Gegara Ulah Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjadwalkan sidang etik terhadap eks Kabag Renmin Divpropam Kombes Murbani Budi Pitono dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Biro Penerangan Masyarakata Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Kombes Murbani menjalani sidang etik pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).
"Sidang KKEP Kombes MBP, agendanya direncanakan hari ini," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu.
Eks anak buah Ferdy Sambo itu diduga tidak profesional dalam menjalani tugas.
Kombes Murbani diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 2 huruf b, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka tindak pidana pembunuhan berencana.
Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharad E, dan Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo Cs itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polri menjadwalkan sidang etik terhadap Kombes Murbani Budi Pitono dalam kasus kematian Brigadir J.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Komisioner KPU Kembali Hadapi Sidang Etik
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Kombes Ade Ary Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya
- Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Beginilah Dosa Firli Bahuri, Hmm
- Firli Bahuri Mangkir dari Sidang Putusan Etik Dewas KPK
- Info Terbaru dari Brigjen Ramadhan terkait Kasus Firli Bahuri