Giliran Singapura Ikut Curigai Indomie

Giliran Singapura Ikut Curigai Indomie
Giliran Singapura Ikut Curigai Indomie
"Produk mi instan yang terdaftar di Indonesia dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Indonesia telah menggunakan kandungan pengawet sesuai standar internasional yakni 250mg/kg. Jadi tidak ada penambahan zat pengawet yang berlebihan," tegas Kepala BPOM Kustantinah.

Dalam release resmi BPOM, dijelaskan bahwa di Indonesia penetapan suatu regulasi dan persyaratan keamanan, mutu dan gizi produk pangan olahan mengacu kepada persyaratan internasional, yaitu Codex Alimentarius Commission (CAC), serta berdasarkan kajian risiko. Di Indonesia, penggunaan bahan tambahan pangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang bahan tambahan makanan.

Salah satu bahan tambahan pangan yang diatur adalah nipagin (methyl p-hydroxybenzoate) yang berfungsi sebagai pengawet dengan batas maksimum penggunaan. Dalam produk kecap sebagaimana dituduhkan otoritas Taiwan, batas maksimum penggunaan yang diijinkan adalah 250 mg/kg. Dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, batas maksimum penggunaan adalah 1000 mg/kg.

Bahkan demi melindungi kesehatan masyarakat, BPOM secara periodik melakukan pengujian produk pangan yang beredar di pasaran termasuk mi instan. "Hasil pengujian dalam lima tahun terakhir terhadap kecap yang ada dalam produk mi instan, tidak ditemukan adanya kandungan nipagin yang melebihi batas maksimum yang diijinkan. Jadi Indomie asal Indonesia sangat aman dikonsumsi," jelas Kustantinah.

JAKARTA — Setelah Taiwan, Singapura saat ini ikut-ikutan melakukan penelitian terhadap kandungan Indomie. Meski belum sampai pada penarikan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News