Gimana Nih, Illegal Logging Kok Masih Marak

Gimana Nih, Illegal Logging Kok Masih Marak
ILEGAL: Polisi sedang menghitung ulang kayu hasil sitaan, Jumat (1/12) lalu. Sekitar 11 kubik kayu itu dari Kecamatan Sanaman Mantikei, Katingan. Foto: AGUS PECE/KALTENG POS/JPNN

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Praktik illegal logging masih marak di Kalimantan Tengah.

Terbaru, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng kembali menyita kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kayu jenis Benuas (kelompok meranti) itu diangkut menggunakan dua unit truk. Satu unit truk dengan nomor polisi DA 1642 AI mengangkut kurang lebih 6,9 kubik.

Sedangkan truk bernomor polisi DA 1087 DB mengangkut kayu membawa kayu sekitar 4,5 kubik.

Dua terduga pemilik sekaligus sopir berinisial AD (42) dan RB (42) warga Kasongan sudah diringkus untuk menjalani proses penyidikan.

“Dasar kami melakukan penangkapan, mereka tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” ujar Kasubdit Tipidter AKBP Boy Herlambang sebagaimana dilansir laman Kalteng Pos, Senin (5/12).

Sejauh ini, proses penyidikan sudah berjalan. Pihaknya mengundang pihak Dinas Kehutanan untuk melakukan pengukuran kayu.

Selain itu, juga untuk menentukan jumlah volume kayu guna kelengkapan penyidikan.

PALANGKA RAYA - Praktik illegal logging masih marak di Kalimantan Tengah. Terbaru, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng kembali menyita kayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News