Gimana Nih, Illegal Logging Kok Masih Marak
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Praktik illegal logging masih marak di Kalimantan Tengah.
Terbaru, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng kembali menyita kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kayu jenis Benuas (kelompok meranti) itu diangkut menggunakan dua unit truk. Satu unit truk dengan nomor polisi DA 1642 AI mengangkut kurang lebih 6,9 kubik.
Sedangkan truk bernomor polisi DA 1087 DB mengangkut kayu membawa kayu sekitar 4,5 kubik.
Dua terduga pemilik sekaligus sopir berinisial AD (42) dan RB (42) warga Kasongan sudah diringkus untuk menjalani proses penyidikan.
“Dasar kami melakukan penangkapan, mereka tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” ujar Kasubdit Tipidter AKBP Boy Herlambang sebagaimana dilansir laman Kalteng Pos, Senin (5/12).
Sejauh ini, proses penyidikan sudah berjalan. Pihaknya mengundang pihak Dinas Kehutanan untuk melakukan pengukuran kayu.
Selain itu, juga untuk menentukan jumlah volume kayu guna kelengkapan penyidikan.
PALANGKA RAYA - Praktik illegal logging masih marak di Kalimantan Tengah. Terbaru, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng kembali menyita kayu
- Penjelasan PJ Gubernur Fatoni soal 6 Ranperda Sumsel
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Pj Gubernur Agus Fatoni Resmi Lantik Sandi Fahlepi sebagai Pj Bupati Muba, Ini Pesannya
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- Membanggakan, Aurellie Harumkan Indonesia Lewat Kompetisi Sanremo Junior di Italia
- Ruko Mampang yang Menewaskan 7 Orang Tak Punya Pintu Darurat