GINSI Tolak Pemindahan Impor Barang ke Jababeka

GINSI Tolak Pemindahan Impor Barang ke Jababeka
GINSI Tolak Pemindahan Impor Barang ke Jababeka
JAKARTA - Rencana Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk memindahkan barang impor dari kawasan Tanjung Priok ke Kawasan Pelayanan Pabeanan Terpadu, di Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, mendapat protes keras dari pengusaha. Pasalnya, kebijakan itu sama saja memaksa importir mengeluarkan biaya ekstra.

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menilai kebijakan itu sama saja melanggar aturan internasional. “Ini melanggar peraturan internasional. Siapa pun yang menyelenggarakan pemindahan barang milik importir dari pelabuhan Tanjung Priok ke kawasan Jababeka, bisa dibawa ke pengadilan," ujar Ketua Umum GINSI, Amiruddin Saud. di Jakarta, Minggu (25/10).

Karena kebijakan itu, kata Amiruddin, GINSI dengan tegas menolaknya. "GINSI menolak pemberlakuan aturan pemindahan barang impor ke Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu Jababeka," tandasnya.

Lebih lanjut Amiruddin mengungkapkan alasan penolakannya. Menurutnya, pemindahan tersebut bertentangan dengan aturan dan akan mengakibatkan semakin besarnya ongkos operasional yang harus dikeluarkan importir. Dibeberkannya, perkiraan membengkaknya biaya operasional akibat pemindahan tersebut dilakukan bisa mencapai Rp10 juta untuk setiap kontainernya. Jika seluruh kontainer dari Tanjung Priok dipindahkan ke kawasan Jababeka, maka importir akan menanggung biaya pemindahan sekitar Rp20 triliun.

JAKARTA - Rencana Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk memindahkan barang impor dari kawasan Tanjung Priok ke Kawasan Pelayanan Pabeanan Terpadu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News