GINSI Tolak Pemindahan Impor Barang ke Jababeka
Minggu, 25 Oktober 2009 – 21:25 WIB
JAKARTA - Rencana Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk memindahkan barang impor dari kawasan Tanjung Priok ke Kawasan Pelayanan Pabeanan Terpadu, di Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, mendapat protes keras dari pengusaha. Pasalnya, kebijakan itu sama saja memaksa importir mengeluarkan biaya ekstra. Lebih lanjut Amiruddin mengungkapkan alasan penolakannya. Menurutnya, pemindahan tersebut bertentangan dengan aturan dan akan mengakibatkan semakin besarnya ongkos operasional yang harus dikeluarkan importir. Dibeberkannya, perkiraan membengkaknya biaya operasional akibat pemindahan tersebut dilakukan bisa mencapai Rp10 juta untuk setiap kontainernya. Jika seluruh kontainer dari Tanjung Priok dipindahkan ke kawasan Jababeka, maka importir akan menanggung biaya pemindahan sekitar Rp20 triliun.
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menilai kebijakan itu sama saja melanggar aturan internasional. “Ini melanggar peraturan internasional. Siapa pun yang menyelenggarakan pemindahan barang milik importir dari pelabuhan Tanjung Priok ke kawasan Jababeka, bisa dibawa ke pengadilan," ujar Ketua Umum GINSI, Amiruddin Saud. di Jakarta, Minggu (25/10).
Karena kebijakan itu, kata Amiruddin, GINSI dengan tegas menolaknya. "GINSI menolak pemberlakuan aturan pemindahan barang impor ke Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu Jababeka," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk memindahkan barang impor dari kawasan Tanjung Priok ke Kawasan Pelayanan Pabeanan Terpadu,
BERITA TERKAIT
- Multi Harapan Utama Raih Penghargaan dari Kemendesa PDTT
- PNM Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Digital dan TJSL di Kampung Madani
- Bawa Misi Keberlanjutan SIG, SBI Raih 3 Penghargaan dari Kemendes PDTT
- UMKM Binaan APJI DKI Jakarta Tampil di Food Beverage Indonesia 2024
- Megajaya.co.id Kembali Buka Gerai di Blustru, Berkonsep Inovatif
- Tambah 2 Kapal Tanker Gas Raksasa, PIS Jadi 'Top Tier' Pengangkut LPG Asia Tenggara