Giro Wajib Minimum Averaging Berpotensi Dongkrak Kredit

Sedangkan 1,5 persen sisanya dapat disetorkan secara rata-rata dalam waktu dua minggu.
”Setiap hari itu tidak harus 6,5 persen (menempatkan DPK ke BI). Jadi, bisa diatur. Misalnya, market lagi kenceng (menyimpan dana), bisa menyetorkan tujuh persen. Besoknya 5,75 persen,” katanya.
Dengan demikian, jika dirata-rata, perbankan menempatkan 6,5 persen DPK ke Bank Indonesia dalam waktu dua minggu.
Dalam aturan lama, perbankan wajib menyetorkan 6,5 persen DPK ke Bank Indonesia setiap hari.
Menurut Mirza, perbankan rata-rata menempatkan dana Rp 400 triliun per hari ke berbagai instrumen jangka pendek.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 250 triliun ditempatkan dalam instrumen GWM yang diterbitkan BI.
Pengamat ekonomi Lana Soelistianingsih menilai GWM belum tentu bisa langsung berpengaruh besar ke likuiditas karena jangka waktunya pendek.
”Namun, cara ini cukup efisien mengurangi gap (likuiditas) antara bank besar dan bank kecil,” ungkapnya.
Aturan baru giro wajib minimum (GWM) averaging yang diberlakukan mulai 1 Juli lalu diyakini membuat likuiditas di sektor keuangan semakin dalam.
- Kuartal I-2025, Pertumbuhan Kredit dan Tabungan BNI Naik 10%
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Dukung Pertumbuhan Kredit Digital, CBI Luncurkan Income Predictor & Debtor Insight
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI