Gisel Dan Nobu Begituan Lebih Dari 5 Kali di Tempat Berbeda, Kuasa Hukum PP: Itu Fakta

Gisel Dan Nobu Begituan Lebih Dari 5 Kali di Tempat Berbeda, Kuasa Hukum PP: Itu Fakta
Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebab, tedakwa PP mendapat video syur Gisel dan Nobu dari orang-orang lainnya yang sudah lebih dulu membagikannya.

Oleh karena itu, dia ingin mengajukan banding atas putusan majelis hakim atas perkara ini. Akan tetapi dirinya harus berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak PP terkait hal tersebut.

"Saya pribadi penginnya banding karena tidak pantas mendapatkan hukuman. Dia tidak menyebarkan video tetapi hanya menyebarkan screenshot yang dilihat 19 ribu orang," ucap Roberto.

Adapun PP dan juga MN divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

PP dan MN merupakan terdakwa atas perkara penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.(mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengungkap fakta persidangan soal video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News