Gisel Dijerat UU Pornografi, Nih Bunyi Pasalnya

Gisel Dijerat UU Pornografi, Nih Bunyi Pasalnya
Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com
Mantan istri Gading Marten itu mengaku dirinya merekam adegan dewasa dengan pria yang bukan suaminya kala itu menggunakan ponsel pribadi dan sedang dalam kondisi mabuk.

Sementara pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya yakni Pasal 4 Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tentang Pornografi dengan ancaman enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara.

"Dipersangkakan pasal 4 Jo pasal 29 uu 44 tentang pornografi," ungakp Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12).

Pasal 4

Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan pria bernama Michael Yukinobu Defretes akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik yang menghebohkan masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News