Gisel Dijerat UU Pornografi, Nih Bunyi Pasalnya
Kamis, 31 Desember 2020 – 14:45 WIB
Mantan istri Gading Marten itu mengaku dirinya merekam adegan dewasa dengan pria yang bukan suaminya kala itu menggunakan ponsel pribadi dan sedang dalam kondisi mabuk.
Sementara pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya yakni Pasal 4 Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tentang Pornografi dengan ancaman enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
"Dipersangkakan pasal 4 Jo pasal 29 uu 44 tentang pornografi," ungakp Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12).
Pasal 4
Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan pria bernama Michael Yukinobu Defretes akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik yang menghebohkan masyarakat
BERITA TERKAIT
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- Gisel Klarifikasi Kabar Kembali Pacaran dengan Mantan Kekasih
- 3 Berita Artis Terheboh: Irish Bella Sudah Siap Menjanda, Gisel Berduka
- Kabar Gisel Kembali Pacaran dengan Rino Soedarjo, Begini Faktanya
- 3 Berita Artis Terheboh: Inara Rusli Bakal Dipenjarakan, Gisel Didukung Mantan Pacar