Gisel Dijerat UU Pornografi, Nih Bunyi Pasalnya
Kamis, 31 Desember 2020 – 14:45 WIB

Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com
Berikut isi pasal 4 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yakni persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukkan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.
Pasal 8
Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan pria bernama Michael Yukinobu Defretes akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik yang menghebohkan masyarakat
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Kronologi Pertemuan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Bermula dari Minta Video Syur
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Audrey Davis Hadiri Sidang Dugaan Video Syur