Gisel Tersangka Video Syur 19 Detik, Ancaman Hukuman Penjaranya Lumayan Lama

Gisel Tersangka Video Syur 19 Detik, Ancaman Hukuman Penjaranya Lumayan Lama
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacara Sandy Arifin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

"Dua orang ini memang mengakui betul-betul orang yang ada dalam video yang ada beredar di medsos," pungkas Yusri Yunus.

Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 12 tahun.(mcr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan pemeran pria berinisial MYD sama-sama mengakui sebagai pemeran dalam video syur 19 detik.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News