Gituin Siswi di Ruang Komputer, Guru Honorer Ini Divonis 9 Tahun Penjara
Dalam dakwaan yang lalu terungkap kalau terdakwa yang merupakan guru teater melakukan penyetubuhan kepada muridnya sendiri, berinisial Ris, 16, di sebuah ruangan komputer.
Adapun cara terdakwa dalam melakukan persetubuhan dengan terlebih dahulu menghipnotis guna mempermudah pelaku wujudkan niat bejatnya itu.
Sementara itu di tempat terpisah salah satu penasehat hukum terdakwa yakni Taufik Koriyanto mengaku terkejut dengan putusan berat tersebut.
Dirinya awalnya berharap agar majelis bisa sependapat dengan pihaknya sesuai pembelaan dimana berharap bebas.
“Dalam pembelaan kita minta bebas karena kami yakini klien tidak melakukan hal asusila seperti yang dituduhkan. Apalagi pendapat ahli menyatakan dalam kondisi terhipnotis mana mungkin terduga korban bisa mengetahui dirinya telah jadi korban seperti yang dituduhkan itu,” kata Taufik.
Namun begitu kata Taufik pihaknya menghormati putusan majelis itu. Dirinya tetap yakin nanti ada keadilan bagi klienya pada banding di Pengadilan Tinggi.
“Kami mencari keadilan lagi di tingkat banding. Kami uji lagi pembelaan kita, semoga ada keadilan bagi klien saya,” harapnya. (eza)
Majelis hakim akhirnya memvonis terdakwa pencabulan terhadap anak, Jefri Permana als Jefri dengan hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,
Redaktur & Reporter : Budi
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Seorang Anak di Babel Terbakar saat Bermain Petasan
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara