Godek Pernah Pergoki Istri Bersama PIL di Penginapan, Dendam, Lantas Main Siram Air Keras
Sabtu, 11 Juli 2020 – 12:52 WIB
Atas perbuatan pelaku akan dikenaikan Pasal 170 ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan cara menyiram cuka parah ke tubuh korban. (qda)
Penyiram Air Keras di Mega Asri Ngaku Dendam Pergoki Kakak Korban Sama Istrinya di Penginapan?
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mati Mesin di Banyuasin, KLM Benua Indah Gagal Berlayar
- Pura-pura Jadi Pemulung, Mardianto Mencuri di Rumah Kosong
- Antisipasi Banjir dan Longsor, BPBD Sumsel Terjunkan 60 Personel
- Pembacokan di Banyuasin karena Masalah Sepele
- 2 Tahun Buron, Pembunuh Guru Ngaji di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Tugboat Tabrak Perahu Ketek di Sungai Musi, 3 Pemancing Hilang, 1 Orang Selamat