Godek Pernah Pergoki Istri Bersama PIL di Penginapan, Dendam, Lantas Main Siram Air Keras
Sabtu, 11 Juli 2020 – 12:52 WIB

Hermendi alias Godek (32) pelaku penyiraman air keras diamankan anggota Polsek Talang Kelapa. Foto: akda/sumeks
Atas perbuatan pelaku akan dikenaikan Pasal 170 ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan cara menyiram cuka parah ke tubuh korban. (qda)
Penyiram Air Keras di Mega Asri Ngaku Dendam Pergoki Kakak Korban Sama Istrinya di Penginapan?
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Kabid RSJ Kalbar
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi