Golkar Desak Menkumham Mundur

Golkar Desak Menkumham Mundur
Golkar Desak Menkumham Mundur
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menyambut positif putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan keputusan soal moratorium remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor dan teroris menyalahi aturan.

"Sangatlah tepat. Sudah sepatutnya PTUN menolak Keputusan yang dibuat Menteri Hukum dan HAM tersebut, karena melanggar hak asasi, abnormal serta illegal sejak proses perumusannya," kata Bambang Soesatyo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (7/3).

Menurut politisi Partai Golkar itu, Kepmen soal moratorium remisi jelas menabrak Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2006 tentang Remisi.

Selain itu, masih menurut dia, Kepmen tersebut juga melanggar hak kovenan (hak sipil dan politik) internasional, yaitu United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi di dalam UU Nomor 7 tahun 2006.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menyambut positif putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan keputusan soal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News