Golkar Gerah Disebut Terima Uang Haram e-KTP Rp 150 M

Golkar Gerah Disebut Terima Uang Haram e-KTP Rp 150 M
Idrus Marham. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Golkar merasa tidak nyaman dan keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Sebab, dalam dakwaan itu Partai Golkar disebutkan mendapat aliran dana korupsi e-KTP Rp 150 miliar. Partai berlambang pohon beringin itu merasa nama baiknya sudah dicemarkan.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sudah menugaskan Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Rudy Alfonso untuk mengambil langkah yang diperlukan menyikapi dakwaan tersebut.

“Dalam dakwaan itu dicantumkan bahwa Partai Golkar mendapat Rp 150 miliar, saya kira itu tidak benar sehingga dengan demikian Partai Golkar merasa untuk melakukan langkah-langkah hukum,” kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/3).

Idrus mengatakan, nanti Rudy Alfonso yang juga pengacara itu akan menentukan langkah hukum yang harus diambil Golkar. “Karena seluruh keluarga besar Partai Golkar tidak nyaman dengan adanya pencatuman Partai Golkar dalam dakwaan itu,” ujar Idrus.

Selain itu, Idrus mengakui langkah yang akan diambil juga dikarenakan ada nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang disebut dalam dakwaan.

:Karena Pak Novanto juga selaku ketua umum adalah simbol partai sehingga mau tidak mau DPP Partai Golkar mengawal proses hukum itu disertai dengan langkah-langkah agar proses hukum berjalan dengan baik,” ujarnya.

Di sisi lain, Partai Demokrat juga merasa bersih dan membantah menikmati aliran dana proyek e-KTP. “Saya yakini bahwa Partai Demokrat tidak sama sekali terkait dengan penyelewengan e-KTP ini,” kata politikus Partai Demokrat Agus Hermanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/3).

Partai Golkar merasa tidak nyaman dan keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam perkara dugaan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News