Golkar Konsisten Dukung Petahana

Golkar Konsisten Dukung Petahana
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnawa dan Djarot Saiful Hidayat. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan berpengaruh terhadap pencalonannya dalam Pilkada DKI Jakarta.

Apapun status hukum, baik tersangka maupun terdakwa, posisi Ahok sebagai calon gubernur tidak akan gugur. Dan Partai Golkar konsisten mendukung calon petahana Basuki Tjahaja Purnama.

"Kalau menurut peraturan perundangan-undangan, walau Ahok telah berstatus tersangka, Pilkada jalan terus dan tidak berpengaruh pada statusnya sebagai calon. Begitu pula jika dia berstatus terdakwa," kata Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi di Jakarta, Senin (21/11).

Hanya saja, kata dia, jika Ahok menang di Pilkada DKI Jakarta pada Februari 2017 mendatang, dan saat itu statusnya terdakwa, maka yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta dan pada saat itu juga diberhentikan sementara sebagai gubernur hingga perkaranya selesai.

Menurutnya, Pasal 163 Ayat  (7) dan Ayat (8) UU No 10 Tahun 2016 sudah mengatur bahwa parpol pengusung tidak bisa menarik dukungan, begitu juga si calon tidak bisa mengundurkan diri.

"Pasal 191 dan Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2015  juga melarang baik itu calon maupun parpol untuk baik itu mengundurkan diri dari pencalonan ataupun menarik dukungan kpd calon tersebut," katanya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap bisa menjadi calon di Pilkada DKI Jakarta.

Margarito berpendapat, proses penyidikan dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tidak akan berpengaruh terhadap pencalonannya dalam Pilkada DKI Jakarta. "Status itu tidak mengubah dan menggugurkan dia (Ahok) menjadi calon gubernur," kata dia.

JAKARTA - Proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan berpengaruh terhadap pencalonannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News