Golkar Persoalkan Penjualan Matahari Dept Store
James Riyadi Bakal Dipanggil DPR
Selasa, 02 Februari 2010 – 16:20 WIB
Golkar Persoalkan Penjualan Matahari Dept Store
JAKARTA - Fraksi Golkar di DPR mempersoalkan penjualan saham Matahari Dept Store (MDS) ke Meadow Asia Company Limited (MAC). Golkar mengkhawatirkan penjualan itu hasil rekayasa.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar yang juga anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Ade Komarudin, menyatakan bahwa angka penjualan 90,76 persen kepemilikan saham atau sekitar 2,65 miliar saham seri C PT MPP yang dimiliki James Riyadi, cukup fantastis. Dengan harga Rp. 2.705,33 per lembarnya, nilai totalnya penjualan itu mencapai Rp. 7,164 Triliun.
Baca Juga:
Namun Ade mensinyalir kemungkinan rekayasa dalam penjualan itu. "Kita tidak ingin kasus Chinkara (perusahaan yang mengakuisisi Bank CIC, Danpac dan Bank Pikko) berulang. Maksudnya,
di sini ada dugaan praktek penyembunyian kepemilikan pada sebuah perusahaan, jadi sudah seharusnya kita hentikan karena yang akan dirugikan adalah masyarakat kecil," ujar Ade di gedung DPR RI, Selasa (2/2).
Baca Juga:
Ade yang dalam kesempatan itu didampingi Wakil Ketua Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng menambahkan, pihaknya telah memerintahkan pimpinan Kelompok Fraksi (Poksi) FPG di Komisi XI untuk segera memanggil James Riyadi selaku bos PT Matahari Putra Prima (MPP) yang memiliki MDS. Ade menegaskan, dasar pemanggilan itu adalah dugaan adanya rekayasa kepemilikan lokal menjadi kepemilikan oleh pihak asing.
JAKARTA - Fraksi Golkar di DPR mempersoalkan penjualan saham Matahari Dept Store (MDS) ke Meadow Asia Company Limited (MAC). Golkar mengkhawatirkan
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya