Golkar Tolak Setgab Bahas PT
Kamis, 16 Juni 2011 – 05:46 WIB
Rumusan pertama berbunyi; Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya tiga persen (tiga per seratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun rumusan kedua berbunyi, Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5-lima persen (dua koma lima sampai dengan lima per seratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (dms)
JAKARTA - Besaran ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) yang masih saja belum menemukan titik temu, akhirnya memunculkan kemungkinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Risma soal Namanya Dikantongi PDIP untuk Pilkada Jakarta
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat