Golkar Tolak Setgab Bahas PT

Golkar Tolak Setgab Bahas PT
Golkar Tolak Setgab Bahas PT

Rumusan pertama berbunyi; Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya tiga persen (tiga per seratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Adapun rumusan kedua berbunyi, Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5-lima persen (dua koma lima sampai dengan lima per seratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (dms)


JAKARTA - Besaran ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) yang masih saja belum menemukan titik temu, akhirnya memunculkan kemungkinan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News