Prancis Paksa Google Bayar Denda Rp 3,83 Triliun

Prancis Paksa Google Bayar Denda Rp 3,83 Triliun
Ilustrasi logo Google. Foto: Antara

"Kami menyadari ad tech memainkan peran penting untuk mendukung konten dan informasi. Kami berkomitmen untuk bekerja secara kolaboratif dengan regulator," ungkap Legal Director Google Perancis Maria Gomri. (CNBC/rdo/jpnn)


Google dipaksa membayar denda sebesar USD 268 juta atau sekitar Rp 3,83 triliun oleh otoritas pengawas persaingan usaha Prancis


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News