Prancis Paksa Google Bayar Denda Rp 3,83 Triliun
Rabu, 09 Juni 2021 – 10:44 WIB
"Kami menyadari ad tech memainkan peran penting untuk mendukung konten dan informasi. Kami berkomitmen untuk bekerja secara kolaboratif dengan regulator," ungkap Legal Director Google Perancis Maria Gomri. (CNBC/rdo/jpnn)
Google dipaksa membayar denda sebesar USD 268 juta atau sekitar Rp 3,83 triliun oleh otoritas pengawas persaingan usaha Prancis
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pegawai Google yang Dipecat Gegara Demo Bela Palestina Bertambah, Duh!
- Android 15 Sajikan Informasi Kesehatan Memori Internal Ponsel
- Google Rilis Fitur Baru Untuk Kemudahan Pelanggan Workspace
- Google Pecat 28 Karyawan yang Gelar Aksi Anti-Israel di Kantor
- Google Bakal Mengakhiri Aplikasi Podcasts Secara Global Pada Tahun Ini
- Tips Menjaga Data Pribadi agar Aman Menggunakan Teknologi Informasi