Prancis Paksa Google Bayar Denda Rp 3,83 Triliun
Rabu, 09 Juni 2021 – 10:44 WIB

Ilustrasi logo Google. Foto: Antara
"Kami menyadari ad tech memainkan peran penting untuk mendukung konten dan informasi. Kami berkomitmen untuk bekerja secara kolaboratif dengan regulator," ungkap Legal Director Google Perancis Maria Gomri. (CNBC/rdo/jpnn)
Google dipaksa membayar denda sebesar USD 268 juta atau sekitar Rp 3,83 triliun oleh otoritas pengawas persaingan usaha Prancis
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Yahoo Tertarik Membeli Chrome, OpenAI juga Berminat
- Lampaui Amazon dan Google, Bitcoin Kini Jadi Aset Kelima Terbesar di Dunia
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Sebut Denda Besar Sekali, AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Taat Tenggat Keluar dari Saudi
- Perkuat Infrastruktur Cloud, CARSOME Group Gandeng Google Dorong Inovasi Berbasis Data dan AI
- Pengguna Android Auto Kini Lebih Bebas Memainkan Gim di Mobil