Google, Facebook dan Twitter Diminta Penuhi Laporan Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Penyelenggara sistem elektronik (platform) internet diminta bersedia melakukan take down terhadap sebuah akun yang dianggap melanggar regulasi pilkada 2018 oleh KPU dan Bawaslu.
Permintaan dikemukakan langsung Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara terhadap sembilan platform yang telah bekerja sama dengan Kemenkominfo, dalam melakukan manajemen dan pengawasan konten internet.
"Kepada platform kalau selama proses Pilkada ada akun yang melanggar aturan dan regulasi Pilkada, tolong lakukan take down," ujar Rudiantara.
Ini disampaikannya saat penandatanganan nota kesepakatan tentang manajemen dan pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan Pilkada, antara KPU, Bawaslu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/1)
Menurut Rudiantara, Bawaslu merupakan pengawas pemilu yang sah. Sementara KPU merupakan penyelenggara yang memberikan regulasi dan tata cara pelaksanaan pilkada.
Kedua lembaga tersebut berdiri secara independen, sehingga tidak ada alasan bagi platform untuk tidak melakukan yang diminta oleh Bawaslu dan KPU, terkait akun yang dinilai menyimpang.
Rudiantara menambahkan saat ini setidaknya ada sembilan platform yang bekerja sama dengan Kominfo dalam melakukan manajemen dan pengawasan konten.
Yaitu, Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, LINE Indonesia, BIGO Live Indonesia, Live Me Indonesia, dan METUBE Indonesia.
Tidak ada alasan bagi platform untuk tidak melakukan yang diminta oleh Bawaslu dan KPU, terkait akun yang dinilai menyimpang.
- Bawaslu Lampung Siap Memberi Keterangan Dalam Persidangan MK Perihal Lokus PHPU di 10 TPS
- KPU Mulai Laksanakan Tahapan Pilkada 2024, Berikut Jadwalnya
- Pilkada 2024 Perlu Pengawasan Ketat
- KPU Perlu Antisipasi 4 Tantangan Pada Pilkada 2024
- KPU Diperintahkan Beri Info Perincian Penggunaan IT Pada Pemilu 2024
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng