Google, Facebook dan Twitter Diminta Penuhi Laporan Bawaslu
Rabu, 31 Januari 2018 – 17:40 WIB
Lingkup pengawasan meliputi konten yang bermuatan negatif, berita bohong, fitnah, ujaran kebencian, serta yang masuk dalam kategori pelanggaran dalam Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.(gir/jpnn)
Tidak ada alasan bagi platform untuk tidak melakukan yang diminta oleh Bawaslu dan KPU, terkait akun yang dinilai menyimpang.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota PPD untuk Pilkada 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024