Google, Facebook dan Twitter Diminta Penuhi Laporan Bawaslu

Google, Facebook dan Twitter Diminta Penuhi Laporan Bawaslu
Bawaslu. Foto: dokumen JPNN.Com

Lingkup pengawasan meliputi konten yang bermuatan negatif, berita bohong, fitnah, ujaran kebencian, serta yang masuk dalam kategori pelanggaran dalam Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.(gir/jpnn)


Tidak ada alasan bagi platform untuk tidak melakukan yang diminta oleh Bawaslu dan KPU, terkait akun yang dinilai menyimpang.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News